Senin, 24 November 2008

Aturan DPR: PP No 37/2006 Dinilai Langgar Tiga UU

Versi Cetak Versi CetakJakarta, Kompas - Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 yang mengatur alokasi dana tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Selain itu, PP tersebut juga menyalahi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam, yang dihubungi Kompas, Minggu (7/1) di Jakarta. "PP No 37/2006 melanggar aturan di atasnya. Kalau PP itu dijalankan, akan menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap UU di berbagai daerah dalam mengelola APBD-nya," katanya.

Dalam PP No 37/2006, pimpinan dan anggota DPRD mendapat tambahan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan sebesar paling tinggi tiga kali uang representasi ketua DPRD. Untuk pimpinan DPRD juga mendapat tambahan dana operasional setiap bulan paling tinggi enam kali uang representasi untuk ketua dan empat kali uang representasi untuk wakil ketua DPRD. Tunjangan itu diberikan mulai Januari 2006.

Menurut Arif, pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional yang diberikan mulai Januari 2006 tidak dapat dibenarkan. Tunjangan tak dapat diberikan dalam perubahan APBD 2006. Sesuai dengan Pasal 183 Ayat 3 UU No 32/2004 dan Pasal 80 Ayat 1 UU No 33/2004, perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau paling lambat 31 September 2006.

PP No 37/2006 baru disahkan 14 November 2006. Selain itu, lanjut Arif, APBD 2007 juga tidak bisa menganggarkan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dari Januari 2006. Alasannya, dalam Pasal 4 UU No 17/2003, Pasal 179 UU No 32/2004, dan Pasal 68 UU No 33/2004 dinyatakan tahun anggaran dimulai 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan begitu, APBD 2007 tidak bisa mengalokasikan untuk pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional tahun 2006.

"Kalau PP No 37/2006 tetap dijalankan, akan melanggar banyak UU. Di sisi lain, PP itu juga mencederai proses demokrasi karena konstituen yang diwakilinya saja masih hidup dalam kekurangan. Bahkan, tunjangan itu akan sangat membebani keuangan daerah," ujarnya lagi. (sie)



Catatan:
Sumber: Kompas, Senin 8 Januari 2007

Tidak ada komentar: